Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menghapus maintainance tag, karena referensi sudah tercatat dan sumber sudah ada di pranala luar
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 35:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (''beschikkings'') yang disahkan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]].
 
Perubahan (Amendemen) [[Undang-Undang Dasar 1945]] membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]], dan [[Komisi Yudisial|KY]]).
 
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.