Makelar properti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahakan pranala luar untuk memperlengkap referensi yang ada, tentunya pranala yang dimasukkan masih sangat relevan dengan artikel yang dibahas
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan by Stef ardian arika jaya (bicara): Link iklan
Tag: Pembatalan
Baris 17:
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
 
Dalam proses deal transaksi [https://properti1.com/jual/rumah jual beli sewa rumah], tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya [[perusahaan]] menetapkan standar [[komisi]] yang pasti, yakni:
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M