Persetujuan Perbara tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 23:
Dari Sumatra, angin [[muson]] bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38689/uu-no-26-tahun-2014 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution] yang ditandatangani oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 14 Oktober 2014.<ref>{{Cite news
== Negara anggota ==
|