Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki pranala wiki dan diksi |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
Baris 689:
Di tahap penyiapan proyek, masalah krusial yang menjadi hambatan adalah kualitas desain proyek yang tidak memadai. Hambatan ini diatasi dengan menyediakan ''Project Development Fund'' dari Unit Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau PPP Unit (''Public Private Partnership'') Kementerian Keuangan membantu ''Project Development Fund'' (PDF). Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memusatkan fasilitas penyiapan proyek regular.<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/tentang-kppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/|title=Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=14 Maret 2020}}</ref>
Dengan adanya ''Project Development Fund'', Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat terbantu dari sisi biaya dalam menyiapkan prastudi kelayakan, dokumen tender, hingga proyek mencapai ''financial close''. PT Sarana Multi Infrastruktur bertindak sebagai pelaksana pendampingan bagi PJPK.<ref name=":20">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPPIP Semester I 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=14 Maret 2020|archive-date=2019-10-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20191019004016/https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga berperan dalam penyiapan proyek. Salah satunya dengan menyusun dan melakukan sosialisasi tentang standar pra studi kelayakan atau ''outlined business case'' (OBC). Pihak KPPIP juga telah membentuk Panel Konsultan di bidang penyiapan proyek, hukum, keuangan, manajemen proyek, dan pengadaan tanah/penilaian proyek. Kelima fungsi konsultan tersebut diisi oleh masing-masing tujuh konsorsium konsultan lokal dan internasional agar dapat membantu PJPK.<ref name=":20" />
Baris 700:
Jauh sebelum itu, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pendanaan ''Viability Gap Fund'' atau dana dukungan kelayakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dana Dukungan Kelayakan diberikan secara tunai sebesar maksimum 49% dari total nilai proyek yang dikerjasamakan. Latar belakangnya karena beban investasi berupa pembangunan konstruksi yang mahal belum mampu dikembalikan sepenuhnya oleh tarif layanan infrastruktur akibat daya beli masyarakat.<ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkeu.go.id/media/4483/dana-dukungan-tunai-infrastruktur-vgf-harapan-baru-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia.pdf|title=Dana Dukungan Tunai Infrastruktur VGF: Harapan Baru Pembangunan Infrastruktur di Indonesia|last=Surachman|first=Eko Nur|date=|website=Kemenkeu.go.id|access-date=14 Maret 2020}}</ref>
Berbagai terobosan terkait hambatan pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur juga telah banyak dilakukan. Salah satu terobosan terbaru perihal pendanaan ini adalah skema pembiayaan baru bernama Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau ''Limited Concession Scheme'' (LCS).<ref name=":17">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPPIP Semester 1 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=11 Maret 2020|archive-date=2019-10-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20191019004016/https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Tujuan dari skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) adalah pemerintah dapat memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi dan berjalan secara komersial. Dalam skema ini, pemerintah tetap menjadi pemilik aset, namun optimalisasi aset infrastruktur yang telah berjalan tersebut dikerjasamakan dengan badan usaha. Optimalisasi aset mencakup baik pengembangan aset, penggunaan teknologi baru, hingga perbaikan operasional.<ref name=":17" />
|