Lembaga negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan isi artikel
Richocort (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Baris 3:
'''Lembaga negara''' adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.<ref>{{Cite web|last=Arum|first=Rifda|date=2022-01-25|title=Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-lembaga-negara/|website=Gramedia Literasi|language=id-ID|access-date=2023-02-18}}</ref>
 
Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung, dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung. Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Muhtadi|first=Muhtadi|date=2013|title=Lembaga Negara : makna, kedudukan dan relasi|url=https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/384/342/1219|journal=Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum|volume=7|issue=3}}</ref> richo
 
== Tugas Lembaga Negara ==