Dari 40 partai politik yang mendaftar, hanya terdapat 1718 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50% kecamatan pada 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi.<ref>{{Cite news|url=https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kpu-tetapkan-17-parpol-peserta-pemilu-2024 |title=KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 |date=15 Desember 2022 |access-date=18 Desember 2022 |work=[[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Kemenpan RB]] | first= |last= |editor-first= |editor-last= }}</ref> Urutan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2024 adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/pemilu/d-6463094/daftar-17-partai-peserta-pemilu-2024-beserta-nomor-urutnya |date=15 Desember 2022 |access-date=18 Desember 2022 |title=Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya |work=detikNews | first= |last= |editor-first= |editor-last= }}</ref>