Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan menegaskan kendaraan ini tidak memerlukan STNK. Disamping itu, Dinas Perhubungan menambahkan pernyataan juga tidak diperlukannya BPKB.<ref>[http://www.kendaraanlistrik.net/2007/07/pemerintah-sepeda-motor-listrik-tidak.html Sepeda Motor Listrik, perlu SIM-STNK nggak sih?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161102174056/http://www.kendaraanlistrik.net/2007/07/pemerintah-sepeda-motor-listrik-tidak.html |date=2016-11-02 }}.</ref>