Suroboyo Bus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taaaks (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Baris 119:
== Sistem pembayaran layanan ==
=== Besaran tarif layanan ===
Besaran tarif layanan Suroboyo Bus diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 56 Tahun 2021. Tarif untuk masyarakat umum dikenakan sebesar Rp5.000,00, sedangkan tarif khusus pelajar dan mahasiswa dikenakan setengahnya sebesar Rp2.500,00. Besaran tarif tersebut sudah termasuk [[Asuransi|Premi Asuransi]] [[Jasa Raharja]]. Pada awalnya, terdapat pengenaan tarif yang dikecualikan bagi [[guru]], [[tenaga kependidikan]], pegawai kelurahan dan pegawai [[kecamatan]] di lingkungan pemerintah kota. Layanan ini digratiskan dengan syarat menunjukkan bukti identitas sebagai pegawai pada instansi masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Dishub Surabayadocument|date=2021|title=Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Bus Surabaya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya|url=https://jdih.surabaya.go.id/t_detail?prokum=3919|websitepublisher=JDIHDinas Perhubungan Kota Surabaya|location=[[Surabaya]]|access-date=2023-04-06}}</ref> Kebijakan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2023 yang diantaranya membahas tentang: perubahan masa berlaku poin member Gobis dari 30 hari menjadi 7 hari; dihapusnya pengecualian tarif bagi guru, tenaga kependidikan, pegawai kelurahan dan pegawai kecamatan; serta pengecualian tarif bagi lansia, veteran, anak dibawah 5 tahun dan penyandang disabilitas.<ref>{{Cite web|last=Dishub Surabayadocument|date=2023|title=Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Tarif dan Kontribusi Sampah Dalam Penggunaan Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya|url=https://jdih.surabaya.go.id/t_detail.php?prokum=4297|websitepublisher=JDIHDinas Perhubungan Kota Surabaya|location=[[Surabaya]]|access-date=2023-04-02}}</ref> Selain menggunakan sampah plastik, metode pembayaran lain yang diterapkan yaitu melalui transaksi non tunai seperti [[Kode QR Standar Indonesia|QRIS]] dan kartu uang elektronik.
 
=== Sistem penukaran botol ke tiket ===