Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Pengembalian suntingan oleh 2001:448A:10A2:136F:6C0B:8237:9D61:F04E (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 3:
== Sumpah Mimbar ==
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]]. Adakalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian pada masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
|