Gratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurullen (bicara | kontrib)
Pranala dalam, paragraf baru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: pranala
Ya terserah dia
Baris 3:
'''Gratifikasi''' adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (''discount''), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.<ref>{{Cite web|last=Hendrik|first=Charren|date=2022-03-14|title=Apakah Gratifikasi Sama Dengan Suap? Berikut Pengertian dan Contohnya!|url=https://perqara.com/blog/apakah-gratifikasi-sama-dengan-suap-berikut-pengertian-dan-contohnya/|website=Perqara|language=id-ID|access-date=2022-03-21}}</ref>
 
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik <ref>Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit: Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto.</ref>
 
Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menkominfo]] pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.