Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33:
Setelah kemerdekaan, [[Indonesia]] menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan [[Samudra Pasifik]] dengan [[Samudra Hindia]], menghubungkan [[Asia Timur]] dengan [[Timur Tengah]] dan [[Australia]]. Jalur utama tersebut adalah [[Selat Malaka]], [[Selat Karimata]], [[Selat Sunda]], [[Selat Makassar]], [[Selat Lombok]], dan [[Selat Ombai]]. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat [[Perairan|perairan Indonesia]] rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan ''[[Laut|maritim]]'' global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan [[teritori]]alnya merupakan prioritas nasional.
 
Pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]], [[Pemerintah Indonesia]] mengumumkan [[Deklarasi Djuanda]] tentang wilayah perairan [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis [[Pasang laut|pasang surut]], tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref name="JP-Archipelago">{{Cite news| title = The archipelagic-state concept a quid pro quo | author1= Damos Dumoli Agusman | author2= Gulardi Nurbintoro | url = https://www.thejakartapost.com/academia/2019/12/14/the-archipelagic-state-concept-a-quid-pro-quo.html | newspaper =The Jakarta Post |date = 14 December 2019 |access-date = 22 June 2020}}</ref> Hal ini menghapus [[perairan internasional]] antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]], sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.
 
Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)]] sebagai rezim [[Hukum internasional|Hukum Internasional]], di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial [[Indonesia]]. Dengan [[Deklarasi Djuanda]], maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.