Taman Nasional Komodo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
Fiqhi Rizky (bicara | kontrib) k Menambahkan Foto/Logo |
||
Baris 2:
| name = Taman Nasional Komodo
| iucn_category = II
| photo = Logo TN Komodo
| photo_caption =
| photo_width = 220
| map = Indonesia Flores#Nusa Tenggara Timur
Baris 52:
Taman Nasional komodo terletak di kawasan [[Wallacea]] [[Indonesia]]. Kawasan Wallacea terbentuk dari pertemuan dua benua yang membentuk deretan unik kepulauan bergunung api, dan terdiri atas campuran burung serta hewan dari kedua benua [[Autralia]] dan [[Asia]]. Terdapat 254 spesies tumbuhan yang berasal dari Asia dan Australia di Taman Nasional Komodo. Selain itu, juga terdapat 58 jenis binatang dan 128 jenis burung. Perpaduan berbagai vegetasi di Taman Nasional Komodo memberikan lingkungan yang baik bagi berbagai jenis binatang dalam kawasan ini.
Terdapat empat kampung di dalam Taman Nasional Komodo. [[Pulau Komodo]] memiliki satu [[Desa|kampung]] yakni
== Sejarah Pengelolaan ==
[[Berkas:Varanus komodoensis 60302788.jpg|jmpl]]
Satwa [[Komodo]] menjadi terkenal di dunia ilmu pengetahuan sejak tahun [[1911]] ketika [[Peter Ouwens]], seorang kurator pada [[Museum Zoologi Bogor]], menerima laporan tentang penemuan satwa ini dari Perwira Pemerintah [[Hindia Belanda]]
* SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).
* SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).
Baris 65 ⟶ 66:
* Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)
* Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha.
* Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan [[Pulau Padar]], [[Pulau Rinca]] dan
* Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di [[Labuan Bajo]].
* Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.
* Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.
* Keputusan [[Menteri Kehutanan]] No.306/Kpts-II/92 tanggal
* Tahun [[1992]], [[Komodo]] ditetapkan oleh Presiden RI sebagai ''Simbol Satwa Nasional'' melalui ''Keppres No. 4 Tahun 1992'' tanggal
* Tahun [[1992]], Perubahan fungsi Suaka Margasatwa [[Pulau Komodo]], [[Pulau Rinca]] dan [[Pulau Padar]] seluas ''40.728 Ha'' dan Penunjukan Perairan Laut seluas ''132.572 Ha'' menjadi Taman Nasional Komodo.
* Tahun [[2000]], ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh [[Menteri Kehutanan]] dengan luas ''132.572 Ha''.
|