Imamat dalam Gereja Katolik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Berbeda dari peristilahan Katolik Indonesia, "kata Latin ''sacerdos'' dan ''[[sacerdotium]]'' dipakai untuk mengacu secara umum kepada imamat pelayanan yang diemban uskup maupun presbiter. Kata ''presbyter'', ''presbyterium'', dan ''presbyteratus'' mengacu kepada imam dalam pengertian presbiter."<ref>Woestman, Wm., ''The Sacrament of Orders and the Clerical State'' St Paul's University Press: Ottawa, 2006, hlm. 8, lih. juga ''De Ordinatione''</ref> Menurut ''[[Annuario Pontificio]]'' tahun 2016, jumlah imam Katolik sedunia per 31 Desember 2014 mencapai angka 415.792, yang mencakup jumlah imam-[[Rohaniwan sekuler|imam praja]] maupun imam-[[Tarekat religius Katolik|imam tarekat]].<ref>Junno Arocho Esteves, [https://www.ncronline.org/news/vatican/vatican-statistics-report-increase-baptized-catholics-worldwide Data statistik Vatikan melaporkan peningkatan jumlah umat Katolik terbaptis di seluruh dunia], [[Catholic News Service]] (7 Maret 2016).</ref>
 
Umat Katolik yang mengamalkan [[hidup bakti]] atau [[monastisisme|kerahiban]] mencakup orang-orang yang ditahbiskan maupun yang tidak ditahbiskan. Yang menjadi anggota [[Tarekat hidup bakti|lembaga hidup bakti]] atau rahib dapat saja diakon, imam, uskup, maupun anggota-anggota [[Tarekat religius Katolik|tarekat religius]] yang tidak ditahbiskan. Anggota-anggota tarekat religius yang tidak ditahbiskan tidak dapat dianggap sebagai umat awalawam dalam arti sempit, lantarankarena mereka mengikrarkan kaul-kaul tertentu dan tidak bebas untuk kawin sesudah mengikrarkan kaul profesi meriah. Semua wanita yang menjadi anggota tarekat religius tidak ditahbiskan. Mereka dapat saja menjadi suster-suster yang hidup berguyub dan berkiprah di tengah masyarakat sampai taraf tertentu, maupun menjadi biarawati yang berkhalwat di biara atau dengan cara lain. Kaum pria anggota tarekat religius yang ditahbiskan menjadi imam atau diakon, baik yang hidup berguyub di biara maupun yang hidup berkhalwat, merupakan golongan yang disebut [[rohaniwan reguler]] (rohaniwan bertata tertib tertentu), berbeda dari golongan [[rohaniwan sekuler|rohaniwan praja]] (rohaniwan [[keuskupan]]). Imam atau diakon yang bukan anggota tarekat religius sering kali ditugaskan berdarma bakti selaku rohaniwan di gereja tertentu, memegang jabatan kepengurusan di keuskupan tertentu, atau memegang jabatan tertentu di [[Roma]].<ref>Bdk. [https://www.vatican.va/archive/ENG1104/__PX.HTM Kitab Hukum Kanonik, kanon 266]</ref>
 
== Rujukan ==