Srowot, Kalibagor, Banyumas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Baris 17:
Pemerintahan desa dibagi menjadi dua [[dusun]], empat [[RW]], dan dua puluh empat [[RT]]. Pengelompokan tradisional disebut "grumbul" (kluster) masih digunakan.
 
Perangkat desa terdiri dari seorang Kepala Desa (dipilih langsung), dibantu satu Sekretaris Desa (PNS), dengan dua Kepala Dusun, tiga Kepala Seksi (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat), dua Kepala Urusan (Umum dan Keuangan), serta tiga staf yang membantu kepala seksi.
 
Motto pemerintahan desa adalah ''NATA JIWA mBANGUN DESA''.