Pengguna:OGNelson9/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OGNelson9 (bicara | kontrib)
OGNelson9 (bicara | kontrib)
Baris 1:
==Rencana Pemekaran Daerah di Indonesia==
{{About|rencana pemekaran daerah|daerah yang telah dimekarkan|Pemekaranpemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia}}
[[Berkas:Welcome South Papua.jpg|jmpl|300px|Papua Selatan, salah satu CDOB yang berhasil dimekarkan]]
Banyak '''rencana pemekaran daerah''' atau '''Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)''' yang telah diusulkan ke [[Kementerian Dalam Negeri]]. [[Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia|Pemekaran daerah]] adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya [[otonomi daerah]] agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal. Akan tetapi, menurut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) mengalami kegagalan. Terdapat 205 daerah otonomi baru di tahun 1999-2009 dan sekitar 78% tidak mampu mandiri karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.<ref>{{Cite web|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/11/14/145729605172231-pemekaran-daerah-kebutuhan-atau-euforia-demokrasi-menyibak-kegagalan-pemekaran|title=Pemekaran Daerah : Kebutuhan Atau Euforia Demokrasi ? Menyibak Kegagalan Pemekaran|website=kemenkeu.go.id|last=Tenrini|first=Rita Helbra|publisher=Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara - Kementerian Keuangan|year=2013}}</ref>