Tanah Kao: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Blackman Jr. (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Blackman Jr. (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
Husen Alting dalam jurnalnya, ''Konflik Penguasaan Tanah di Maluku Utara: Rakyat versus Penguasa dan Pengusaha'', mengurai dengan eksplisit bahwa dalam perspektif perusahaan, kontrak karya yang telah diberikan diatas tanah negara, sehingga tidak ada sangkut paut dengan hak masyarakat, meskipun terdapat lahan yang digarap masyarakat di atas wilayah kontrak karya, tetapi itu bukan merupakan status hak milik. Konsekuensinya pemberian ganti rugi lahan yang diberikan kepada masyarakat hanya pada tanaman yang termasuk dalam daerah eksplorasi perusahaan. Hal itulah yang menjadi awal konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Protes masyarakat tak terhindarkan, berunjuk rasa sampai pemboikotan telah dilakukan, namun permasalahan terus berlanjut. Hal itu karena, semakin banyak masyarakat yang sadar dan lahirnya generasi-generasi muda yang terdidik, kritis, dan progresif, bahwa hak ulayat di wilayah Kao-Malifut telah dirampas. Tanahnya dikeruk secara masif tanpa ganti rugi dengan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat selaku wilayah terdampak atas eksploitasi tambang.<ref name="NHM"/>
==Wacana pemekaran==
Kunjungan [[Presiden Indonesia]] [[Joko Widodo]] di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menjadi momentum bagi 4 lembaga adat di kecamatan Kao dan Malifut untuk menyampaikan aspirasi. Sekretaris adat suku Boeng, Dominggus Isack Bitjara, mengatakan 4 sub-suku Kao, yakni Pagu, Towiliko, Modole, dan Boeng sendiri menyiapkan sedikitnya 3 poin aspirasi untuk Presiden Joko Widodo. Kata Dominggus, "Kami dari empat lembaga adat akan memanfaatkan momentum bersejarah ini untuk mengutarkan impian kami yang belum teralisasi".<ref>{{cite web|url=https://halmaherapost.com/2021/03/25/4-lembaga-adat-di-halmahera-utara-dorong-pemekaran-kao-raya/|title=Pemekaran 4 Lembaga Adat di Halmahera Utara Dorong Pemekaran Kao Raya|website=halmaherapost.com|access-date=25-05-2023}}</ref>
4 Lembaga Adat di Halmahera Utara Dorong Pemekaran Kao Raya|website=halmaherapost.com|access-date=25-05-2023}}</ref>
 
Kabupaten Kao Raya meliputi wilayah yang termasuk kedalam Tanah Kao, yakni kecamatan Kao, Malifut, Kao Teluk, Kao Utara, dan Kao Barat. Ibukota dari kabupaten ini rencananya berada di Kao.<ref>{{cite web|url=https://palpos.disway.id/read/642865/bakal-bentuk-4-kabupaten-daerah-otonomi-baru-pemekaran-wilayah-di-provinsi-maluku-utara-ini-penjelasannya|title=Bakal Bentuk 4 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku Utara, Ini Penjelasannya...|website=palpos.disway.id|access-date=25-05-2023}}</ref>