Timor Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Proses Integrasi: #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 131:
Pada 7 Desember 1975, [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) melakukan invasi militer ke Timor Timur. Selama masa invasi, massa penolak integrasi dibantai oleh pasukan ABRI, sedangkan anak-anaknya dibawa ke Indonesia untuk diasuh oleh keluarga militer Indonesia. Menyusul invasi tersebut, Gubernur Timor Portugis dan stafnya meninggalkan Pulau Atauro dengan dua kapal perang Portugal, menuju ke [[Darwin, Wilayah Utara|Darwin]], Australia. Sebagai pernyataan kedaulatan, Portugal tetap mempertahankan kapal perang yang berpatroli di perairan sekitar Timor Timur hingga Mei 1976.
 
Setelah Timor Timur jatuh ke tangan Indonesia, gabungan partai yang pro-integrasi membentuk [[Pemerintah Sementara Timor Timur]] (PSTT) dan mengangkat Arnaldo dos Reis Araújo sebagai Ketua serta Francisco Xavier Lopes da Cruz sebagai Wakil Ketua.{{Butuh Timorrujukan}} Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat merasa ingin bersatu dengan Indonesia karena persamaan budaya dengan saudara serumpunnya, Timor Barat. Timor Timur menjadi provinsi yang paling unik, karena merupakan satu-satunya provinsi Indonesia bekas wilayah jajahan Portugal, dimana provinsi Indonesia lainnya merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Pada saat Presiden Soeharto menghadiri peringatan 2 tahun Integrasi Timtim di Gedung DPRD Tingkat I Timor Timur, ia menyebut bersatunya Timor Timur sebagai "''kembalinya anak yang hilang ke pangkuan ibu pertiwi''".
 
Timor Timur resmi menjadi [[provinsi]] ke-27 Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 pada tanggal 17 Juli 1976.<ref>{{Cite book|last=Robinson|first=Geoffrey|date=Juli 2003|url=https://history.ucla.edu/sites/default/files/u184/robinson/robinson_east_timor_1999_indonesian.pdf|title=Timor Timur 1999 Kejahatan terhadap Umat Manusia: Sebuah Laporan yang Dibuat Berdasarkan Permintaan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|location=Dili & Jakarta|publisher=Perkumpulan HAK dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat|isbn=979-8981-28-6|pages=12|translator-last=Astika, A., dkk.|url-status=live}}</ref> Undang-Undang ini membahas tentang pengesahan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat merasa ingin bersatu dengan Indonesia karena persamaan budaya dengan saudara serumpunnya, Timor Barat. Timor Timur menjadi provinsi yang paling unik, karena merupakan satu-satunya provinsi Indonesia bekas wilayah jajahan Portugal, dimana provinsi Indonesia lainnya merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Pada saat Presiden Soeharto menghadiri peringatan 2 tahun Integrasi Timtim di Gedung DPRD Tingkat I Timor Timur, ia menyebut bersatunya Timor Timur sebagai "''kembalinya anak yang hilang ke pangkuan ibu pertiwi''".
 
=== Reaksi ===
Baris 300 ⟶ 302:
{{reflist|group="ket."|2}}
</onlyinclude>
 
=== Perwakilan ===
Timor Timur memiliki sebuah [[badan legislatif]] daerah yang disebut ''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur'' atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Timor Timur|DPRD Provinsi Timor Timur]] yang anggotanya terdiri atas unsur-unsur [[partai politik]] dan golongan yang dipilih rakyat dalam [[pemilihan umum]] setiap 5 tahun sekali, serta melalui penunjukan langsung dari militer. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Timor Timur dari tahun 1980 hingga 1997.