Pura Pakualaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Pemangku Adat: #1Lib1Ref #1Lib1RefID |
||
Baris 52:
== Pemangku Adat ==
Namun ada perbedaan antara Puro Paku Alaman Yogyakarta dengan Istana kerajaan-kerajaan Nusantara yang lain. Sri Paduka Paku Alam selain sebagai Yang Dipertuan Pemangku Tahta Adat /Kepala Puro Paku Alaman juga memiliki kedudukan yang khusus dalam bidang pemerintahan sebagai bentuk keistimewaan daerah Yogyakarta. Dari permulaan DIY berdiri (de facto [[1946]] dan de yure [[1950]]) sampai tahun 1998 Sri Paduka Paku Alam secara otomatis diangkat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah lainnya (UU 22/1948; UU 1/1957; Pen Pres 6/1959; UU 18/1965; UU 5/1974). Antara 1988-1998 Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa ditunjuk sebagai penjabat jabatan Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. Setelah 1999 keturunan Sri Paduka Paku Alam tersebut yang memenuhi syarat mendapat prioritas untuk diangkat menjadi Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa (UU 22/1999; UU 32/2004). Saat ini yang menjadi Yang Dipertuan Pemangku Tahta adalah Sri Paduka [[Paku Alam X]].
== Referensi ==
<references />
{{cite book|author=Din Parsenbud Kota Yogyakarta|title=Objek dan Daya Tarik Wisata Kota Yogyakarta|publisher=Yogyakarta: Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya Kota Yogyakarta|year=2006 }}▼
== Bacaan tambahan ==
▲* {{cite book|author=Din Parsenbud Kota Yogyakarta|title=Objek dan Daya Tarik Wisata Kota Yogyakarta|publisher=Yogyakarta: Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya Kota Yogyakarta|year=2006 }}
== Lihat pula ==
|