Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Oddstreams (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Yaumilmahpud (bicara | kontrib)
k →‎Persyaratan: Memperbaiki ketikan
Tag: Dikembalikan
Baris 19:
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah AtasDiploma (SMAD3), Madrasah AliyahDiploma (MAD4), SekolahSetara Menengah Kejuruan1 (SMKS1), MadrasahStara Aliyah Kejuruan2 (MAKS2), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan di utamakan untuk wakil rakyat yang berkualitas.
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia