Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan oleh 180.249.218.216 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bennylin: suntingan tidak membangun Tag: Pengembalian SWViewer [1.4] |
k #1Lib1Ref #1Lib1RefID |
||
Baris 2:
[[Berkas:Kewarganegaraan.jpg|ka|jmpl|200px|Sampul buku ''[[Praktik Belajar Kewarganegaraan]]'' diterbitkan oleh ''Center for Civic Education'' bekerja sama dengan Depdiknas]]
[[Berkas:Cover id pass.jpg|ka|jmpl|150px|[[Paspor Indonesia]], diberikan kepada [[warga negara Indonesia]].]]
Seorang '''Warga Negara Indonesia''' (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.<ref>{{Cite web|last=Zahara|first=Elyan Nadian|date=29 September 2021|title=Sisi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengurusan Paspor yang Wajib Diketahui|url=https://www.imigrasi.go.id/id/2021/09/29/sisi-pengawasan-keimigrasian-dalam-pengurusan-paspor-yang-wajib-diketahui/|website=DIrjen imigrasi|access-date=2023-05-30}}</ref>
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam ''UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia''. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:<ref>{{Cite web|last=Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|date=2006-08-01|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006|url=https://kanimcilacap.kemenkumham.go.id/images/UU%20No%2012%20Tahun%202006%20Tentang%20Kewarganegaraan%20Ganda.pdf|website=kemenkunham|access-date=2023-05-30}}</ref>
# setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
# anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
Baris 33:
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
== Referensi ==
<references />
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}
|