Aji Muhammad Parikesit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 180:
Untuk mempertahankan stabilitas politik dan keamanan di timur Kalimantan yang memanas saat itu, maka Kesultanan yang ada di Kalimantan Timur saat itu menyatakan berdirinya Dewan Federasi Kalimantan Timur yang terdiri dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, Kesultanan Bulungan.
 
Pada tanggal 12 Mei 1947 Dewan Federasi Kalimantan Timur saat itu menyatakan bergabung dengan [[Republik Indonesia Serikat]] memakai sistem negara federal. Maka pada saat itu berdiri Negara Kalimantan Timur yang beribukota di Samarinda. [[Negara Kalimantan Timur]] menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat sebagai Daerah Otonom serta wilayah yang menjadi Negara Kalimantan Timur diantaranya Federasi Kalimantan Timur, Paser, Tidung, Tanah Bumbu. Bentuk pemerintahan Negara Kalimantan Timur dipimpin oleh Sultan Aji Muhammad Parikesit yang pada saat itu sebagai Ketua Dewan Federasi Kalimantan Timur dan beliau ditunjuk menjadi Presiden Negara Kalimantan Timur atau Ketua Dewan Eksekutif Negara Kalimantan Timur dan sebagai Perdana Menteri Negara Kalimantan Timur ialah Aji Pangeran Sosronegoro III. Wilayah Negara Kalimantan Timur saat itu sebesar 200.000 km2. Setelah dilakukan konferensi meja bundar maka disepakati pembubaran Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950 karena dinilai mewarisi kolonialisme Belanda. Setelah dilakukan pembubaran Republik Indonesia Serikat maka Negara Kalimantan Timur pun dibubarkan pada tanggal 24 Maret 1950. Kesultanan Kutai pun turut ambil bagian dalam konferensi meja bundar dengan mengirim wakilnya yakni Aji Pangeran Kertanegara.
 
Setelah itu Negara Kalimantan Timur terpecah menjadi Daerah Istimewa yakni terbentuknya Daerah Istimewa Kutai, Daerah Istimewa Berau, Daerah Istimewa Bulungan dan lainnya. Daerah Istimewa Kutai pun didirikan dengan bentuk sebagai Kabupaten Kutai Kartanegara dari tahun 1950 Setelah Negara Kalimantan Timur dibubarkan maka Sultan Aji Muhammad Parikesit memegang tampuk sebagai Kepala Daerah Istimewa Kutai sekaligus sebagai Bupati Kutai Kartanegara yang pertama yang memiliki otoritas penuh untuk menjalankan pemerintahan dibawah kendali Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian status Daerah Istimewa Kutai dihapuskan pada tahun 1960.