Zakat perhiasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: menambah {{Authority control}}
Bajinra (bicara | kontrib)
Menambah rujukan #1Lib1Ref #1Lib1RefID
 
Baris 3:
Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: [[Imam Ahmad]], [[Imam Asy-Syafi'i]], [[Imam Malik]], Syaikhul Islam [[Ibnu Taimiyah]] dan [[Ibnu Qayyim]] serta banyak ulama lainnya.{{fact}}
 
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, di antaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.<ref>{{factCite web|last=Aceh|first=Baitul Mal|title=Zakat Perhiasan - Baitul Mal Aceh|url=https://baitulmal.acehprov.go.id/post/zakat-perhiasan|website=baitulmal.acehprov.go.id|language=id|access-date=2023-06-02}}</ref><ref>{{Cite web|date=2014-07-23|title=Emas untuk Perhiasan|url=https://republika.co.id/berita/konsultasi/konsultasi-zakat/17/04/21/n95jzp-emas-untuk-perhiasan|website=Republika Online|language=id|access-date=2023-06-02}}</ref>
{{Authority control}}