Aceh Monitoring Mission: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Fadli Idris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
Nota Kesepahaman mengenai Hak Asasi Manusia:
 
#1 Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak-hak ekonomi, social, dan budaya. Pada 30 September 2005, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan dua undang-undang yang meratifikasi kovenan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dari nota kesepakatan.
#2 Sebuah pengadilan Hak asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
#3 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI & GAM}}
* {{en}} [http://ue.eu.int/uedocs/cmsUpload/050815_Aceh_Council_Factsheet_LATEST.pdf Aceh Council Factsheet]
* {{id}} [http://www.aceh-mm.org Situs Aceh Monitoring Mission]
 
[[Kategori:Aceh]]