Pernikahan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
#1Lib1Ref #1Lib1RefID
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
#1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 115:
=== Jenis-jenis wali ===
 
* '''Wali mujbir''': Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)<ref>{{Cite journal|last=Roja Fikria|first=111309739|date=2018-08-07|title=Metode Istinbath Imam Abu Hanifah Tentang Hukum Pernikahan Anak Perempuan Yatim di Bawah Umur Oleh Selain Wali Mujbir|url=http://library.ar-raniry.ac.id/|language=en|publisher=UIN Ar-Raniry Banda Aceh}}</ref>
* '''Wali aqrab''': Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
* '''Wali ab’ad''': Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.