Burkina Faso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah kategori "Negara mayoritas Muslim" |
→Politik: #1Lib1Ref #1Lib1RefID |
||
Baris 52:
[[Konstitusi]] pada [[2 Juni]] [[1991]] yang terbentuk dari [[referendum]], mendirikan rezim semi-presidensial yang terbuka terhadap sistem [[multipartai]]:
* [[Presiden]] menjabat selama lima tahun setelah terpilih melalui pemilihan umum.<ref>{{Cite book|last=Hamzah, M. G., dkk.|date=Desember 2019|url=https://simpus.mkri.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MWI1ZGMxOGY1NGVhY2M5NTg1ODlkNmNiZWE0ODRkMGE4Yjg2YzNlMQ==.pdf|title=Kompilasi Konstitusi Sedunia Buku II:|location=Jakarta|publisher=Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|isbn=978-623-93157-2-6|pages=424|url-status=live}}</ref> Pemilihannya hanya dapat sebanyak dua kali dan tidak bisa menjabat untuk yang ketiga kalinya.
* [[Parlemen]] [[Bikameralisme|bikameral]], terdiri atas 2 kamar: [[MPR]] dan [[DPR]]. MPR tidak bisa dibubarkan presiden.
Ada pula kamar konstitusional, terdiri atas 6 anggota dan 1 penasihat ekonomi dan sosial yang perannya benar-benar konsultatif.
|