Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
k Perbaikan Pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 103:
|footnotes =
|reference =
|Law Enforcement=yes|Police=|Kepolisian=yes}}
'''Kepolisian Negara Republik Indonesia''' (disingkat '''Polri''') adalah [[Polisi|Kepolisian]] Nasional di [[Indonesia]], yang bertanggung jawab langsung di bawah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Sebelumnya Kepolisian ini bernama Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto ''Rastra Sewakotama'' yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah [[Indonesia]] yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.