Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan Pengetikan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 103:
|footnotes =
|reference =
|Law Enforcement=
'''Kepolisian Negara Republik Indonesia''' (disingkat '''Polri''') adalah [[Polisi|Kepolisian]] Nasional di [[Indonesia]], yang bertanggung jawab langsung di bawah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Sebelumnya Kepolisian ini bernama Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto ''Rastra Sewakotama'' yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah [[Indonesia]] yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
|