Krisis HKBP 1992-1998: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ladesman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Ladesman (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 111:
 
Konflik semakin meninggi intensitasnya pada masa itu. [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri PAN]] saat itu, [[T.B. Silalahi]], memandang perlu adanya mediasi. Beliau melakukan pendekatan pada kedua ephorus dan menghasilkan kesepakatan bahwa Nababan mendukung keputusan pemerintah dengan mengakui Pdt. P.W.T. Simanjuntak sebagai satu-satunya ephorus HKBP. Akan tetapi muncul segmentasi baru akibat penandatanganan kesepakatan tersebut. Sebagian pendukung Nababan kecewa terhadap Nababan dan telah dianggap kalah strategi dalam perjuangan memperoleh keadilan.<ref name="Obor"/>
 
Menkopolkam Sudomo mengelak saat dimintai keterangan mengenai keterlibatan pemerintah dalam menangani kasus HKBP. Keterlibatan pemerintah dan Bakorstanasda Sumut merupakan niat tulus ikhlas pemerintah untuk dapat menyelesaikan kemelut tersebut dengan baik. Mayjen TNI R. Pramono menyebutkan penunjukan Pdt. Dr. S.M. Siahaan sebagai Pejabat Ephorus guna mempersiapkan penyelenggaraan Sinode Agung Istimewa untuk memilih fungsionaris HKBP. Terbitnya SK itu disebutkan karena Menteri Agama, Ketua Bakorstanas, Muspida Tk I, dan Majelis Pusat HKBP telah melimpahkan wewenangnya, karena tidak dapat menuntaskan kemelut sebelumnya. Departemen Agama juga mengungkapkan bahwa HKBP merupakan lembaga keagamaan yang sedang berada dalam keadaan tidak sehat.<ref>{{Cite book|date=1993|url=https://books.google.co.id/books?id=wXUmRGCLAl8C|title=Dharmasena|publisher=Pusat Penerangan HANKAM|language=id}}</ref>
 
== Tragedi di Samosir, Riau, dan Porsea ==