Kepolisian Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kaskado (bicara | kontrib)
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 101:
|}
 
== Eselon Jabatan Pada Tingkat Poldajabatan ==
KepolsianKepolisian Daerah dipimpin oleh serangseorang Perwira Tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Bintang Dua, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022, Jabatan Kapolda merupakan dalam Eselon I.b. Sedangkan Waka Polda dijabat oleh Perwira Tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Bintang Satu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2016 jabatan Waka Polda merupakan Eselin II.a.
 
 
Untuk jabatan Irwasda kebawah, diatur melalui Keputusan Kapolri Jendetal Polisi [[Listyo Sigit Prabowo]] Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023 menetapkan Eselon/Nivellering jabatan dalam kepangkatan Eselin II B ke bawah pada Tingkat [[Kepolisian Daerah]].<ref>{{Cite web|url=https://www.scribd.com/document/642945262/TTD-KEP-529-IV-2023-NIVELL-POLDA-pdf|title=Keputusan Kapolri Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023|access-date=08 Juni 2023|website=scribd.com}}</ref>