Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
 
==== Fungsi Penindakan ====
Hal ini untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
 
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan: