Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref
k fix
Baris 4:
 
== Dasar Hukum ==
'''Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup'''<br>Pasal 53<br>(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Baris 16:
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br>Pasal 54<br>(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
 
(2)   Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
 
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;