Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
k fix |
||
Baris 4:
== Dasar Hukum ==
'''Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup'''<br>Pasal 53<br>(1)
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Baris 16:
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br>Pasal 54<br>(1)
(2)
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
|