Direktorat Jenderal Tata Ruang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghapus daftar referensi VisualEditor
k fix
Baris 50:
* '''Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional'''
 
Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional.   Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Perencanaan Tata Ruang, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
* '''Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I'''  
 
Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknik dalam perwujudan tata ruang daerah provinsi, kabupaten, dan kawasan perdesaan serta evaluasi pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Jawa. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pembinaan Wilayah I, Subdirektorat Pembinaan Wilayah II, Subdirektorat Pembinaan Wilayah III, Subdirektorat Pembinaan Wilayah IV, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.