Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
k fix |
||
Baris 1:
{{Gaya penulisan}}
'''Gugatan permohonan''' atau disebut '''''gugatan voluntair'''''
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.<ref>{{Cite book|date=1994|title=Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Mahkamah Agung Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>
Baris 18:
2. Berbagai pendapat mengenai ''yuridiksi'' ''voluntair''
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd menjelaskan bahwa \perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham.
* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990.
Baris 26:
* Pendapat Prof. Sudargo Gautama bahwa penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa di antaranya proses ex-parte sudah terjadi; penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan ''voluntair'' dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.<ref name=":1" />
* Berdasarkan Putusan MA dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa ''yuridksi'' voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak.
== Referensi ==
|