Junub: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
Baris 33:
'''Pertama''', keluarnya air mani. Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Biasanya, keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar.
 
Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (masturbasi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja.   Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka.
 
Dari Ummi Salamah RA bahwa  Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, “''Ya Rasulullah sungguh Allah SWT tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi?”'' Rasulullah SAW menjawab: “''Ya, bila dia mendapati air mani''” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
'''Kedua,''' berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda:
 
  إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
 
“''Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi''”.
Baris 49:
“''Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri''“.
 
'''Keempat''', selesai masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar mengiringi keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.   Setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
 
'''Kelima,''' wanita yang telah melahirkan. Kewajiban mandi ini didasarkan kepada ijma (konsensus) para ulama, seperti yang tegaskan Ibn Al Mundzir.   Bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Menurut penuturan sebagian dari para suami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
 
'''Keenam,''' orang yang meninggal dunia. Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendiri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka  yang masih hidup.
 
Rasulullah SAW berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia, “''Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih bebih dari sana''” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
'''Ketujuh''', Orang yang baru masuk Islam. Perkara Islamnya  seseorang kafir ini memang masih menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah mereka wajib mandi atau tidak. Para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa orang kafir yang masuk Islam wajib mandi.
 
Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Tsumamah bin Atsal RA dahulunya baru masuk Islam, lalu Rasulullah SAW berkata, “''Bawalah dia ke salah satu dinding bani fulan, dan perintahkanlah dia untuk mandi''” (H.R. Ahmad).