Kepolisian Daerah Gorontalo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k fix
Baris 37:
Dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Gorontalo maka Provinsi Sulawesi Utara di mekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu : Provinsi Sulawesi Utara & Provinsi Gorontalo.
 
  Langkah awal penyesuaian pemekaran wilayah Polda Sulut berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/07/XII/2000 Tanggal 20 Desember 2000 dibentuklah Polwil Gorontalo Polda Sulut di Provinsi Gorontalo, dan ditunjuk Mantan Kadit Diklat Polda Sulut Kombes Pol. Drs. Suhana Heryawan sebagai pelaksana harian Kapolwil Gorontalo.
 
Berbagai langkah kebijakan yang menuntut perubahan dalam Institusi Polda dipandang perlu untuk dilaksanakan Perubahan tersebut menuntut reformasi Polri dalam segala aspek, termasuk pengembangan dan pembentukan Polda baru dijajaran Polri.
 
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/12/III/2003   tanggal 13 Maret 2003, Polwil Gorontalo Polda Sulut ditingkatkan menjadi Polda Gorontalo   status persiapan dan menugaskan Kombes Pol. Drs. Suhana   Heryawan   sebagai pelaksana tugas Kapolda pada Polda persiapan Gorontalo berdasarkan Telegram Kapolri No. Pol : TR/119/II/2003   tanggal 18 Pebruari 2003   dan ditindak lanjuti dengan Sprin Kapolda Sulut No. Pol : Sprin/232/V/2003 tanggal 5 Mei 2003.
 
== Unsur Pimpinan ==