Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Hungaria
k fix
 
Baris 5:
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name=":2">{{Cite book|last=Heinz|first=Wolfgang|date=2018|url=https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-319-71339-7_14|title=The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law|location=Cham|publisher=Springer|isbn=9783319713380|editor-last=Fickenscher|editor-first=R|pages=305-319|url-status=live}}</ref> Istilah "[[penyiksaan]]" yang dimaksud di sini berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan [[rasa sakit]] atau penderitaan yang hebat, baik [[jasmani]] maupun [[rohani]], pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada [[diskriminasi]], apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan [[pejabat]] [[pemerintah]]. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau [[penderitaan]] yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi [[hukum]] yang berlaku.<ref name=":0" />
 
Tidak ada pengecualian atau batasan dari [[definisi]] yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Evans|first=Malcolm|last2=Morgan|first2=Rod|date=1997|title=The European Convention for the Prevention of Torture: 1992–1997|url=https://www.cambridge.org/core/journals/international-and-comparative-law-quarterly/article/abs/european-convention-for-the-prevention-of-torture-19921997/FF2DDBDF7D9FF96DF44AE816F62CC923|journal=International & Comparative Law Quarterly|volume=46|issue=3|pages=663-675|doi=10.1017/S002058930006084X}}</ref> Di dalam konteks ini, [[negara]] tidak dapat mendeportasi atau menyerahkan individu yang mungkin mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di negara penerima.<ref name=":4">{{Cite book|last=Kicker|first=Renate|date=2012|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=HYM0EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA43&dq=The+European+Committee+for+the+Prevention+of+Torture+and+Inhuman+or+Degrading+Treatment+or+Punishment+(the+CPT).+Human+rights+monitoring+mechanisms+of+the+Council+of+Europe.&ots=y2HWmwV3tc&sig=zM-pMCwd9e7Owl6EO_dLoJPXSlk&redir_esc=y#v=onepage&q=The%20European%20Committee%20for%20the%20Prevention%20of%20Torture%20and%20Inhuman%20or%20Degrading%20Treatment%20or%20Punishment%20(the%20CPT).%20Human%20rights%20monitoring%20mechanisms%20of%20the%20Council%20of%20Europe.&f=false|title=The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). In Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe|location=London|publisher=Routledge|isbn=9781136667930|editor-last=de Beco|editor-first=Gauthier|pages=43-70|url-status=live}}</ref> Setiap [[negara]] anggota harus mengambil langkah-langkah [[legislatif]], [[administrasi]], hukum atau langkah-langkah  efektif lainnya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaannya.<ref name=":1" /> Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]]. Termasuk, perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]].<ref name=":0" />
 
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran [[penyiksaan]].<ref name=":5">{{Cite book|last=Morgan|first=Rod|date=2002|url=https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9780203030486-17/another-angle-european-harmonisation-case-european-committee-prevention-torture-rod-morgan|title=Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology|location=London|publisher=Routledge|isbn=9780203030486|editor-last=Ruggiero|editor-first=Vincenzo|pages=174-197|url-status=live}}</ref> Untuk menentukan apakah terdapat alasan-alasan semacam itu, pihak yang berwenang harus mempertimbangkan semua hal yang berkaitan termasuk, apabila mungkin, adanya pola tetap pelanggaran yang besar, mencolok, atau massal terhadap hak asasi manusia di [[negara]] tersebut.<ref name=":2" />
Baris 23:
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di negara-negara anggota [[Dewan Eropa|Uni Eropa]] diajukan di Dewan Eropa. Mosi-mosi tersebut disampaikan kepada Panitia Urusan Hukum yang memutuskan untuk mempelajarinya bersama-sama. Pertimbangan oleh Komite Urusan Hukum menghasilkan laporan yang dibuat atas nama Komite dan diadopsi pada tanggal 30 Juni 1983. Laporan ini berisi rancangan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] yang dijabarkan oleh International Komisi Ahli Hukum dan Komite Swiss Menentang Penyiksaan atas permintaan Pelapor. Pada bulan September 1983, pendapat Komite Urusan Politik atas laporan tersebut disampaikan. Perlu dicatat dalam konteks ini bahwa pekerjaan serupa sedang dilakukan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahwa teks Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang dirujuk dalam Rekomendasi 909, diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada 10 Desember 1984 dan selanjutnya dibuka untuk ditandatangani. Mengenai draf Protokol opsional yang diajukan oleh Kosta Rika, ini bertujuan untuk membentuk mekanisme pencegahan yang serupa dengan yang diramalkan dalam draf Konvensi dilampirkan pada dokumen Rekomendasi.<ref name=":3" />
 
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif. Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut. Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan.<ref name=":10">{{Cite book|last=Drenkhahn|first=Kristin|date=2014|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=4ewABAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Long-Term+Imprisonment+and+Human+Rights&ots=MOPQJnCRfa&sig=wWVhm0rSq2KmtDUDpjjCebhJ2Ek&redir_esc=y#v=onepage&q=Long-Term%20Imprisonment%20and%20Human%20Rights&f=false|title=Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture. In Long-Term Imprisonment and Human Rights|location=London|publisher=Routledge|isbn=1317684443|editor-last=Drenkhahn|editor-first=Kirstin|pages=45-50|editor-last2=Dudeck|editor-first2=Manuela|url-status=live}}</ref>  
 
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref>{{Cite book|last=Nasution|first=Adnan|date=1997|url=http://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=22220|title=Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=Yayasan Obor Indonesia.|isbn=979-46-124-05|pages=35-40|url-status=live}}</ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada [[8 Desember]] [[1977]] yang disetujui oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] dalam resolusi 34529(XXX) pada [[19 Desember]] [[1975]]. Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Uni Eropa|Dewan Eropa]] untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name=":0" /> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].<ref name=":2" />
Baris 43:
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik. Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka. Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.<ref>{{Cite book|last=Ashtalkoska|first=Monika|date=2012|url=https://www.morebooks.de/store/gb/book/european-committee-for-the-prevention-of-torture-cases-in-macedonia/isbn/978-3-659-29460-0|title=European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia|location=Chisinau|publisher=Lambert Academic Publishing|isbn=978-3-659-29460-0|pages=5-10|url-status=live}}</ref>
 
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara. Bahkan, harus senantiasa  mengawasi  secara  sistematik  peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan.<ref>{{Cite journal|last=Murdoch|first=Jim|date=2006|title=The impact of the Council of Europe's" Torture Committee" and the evolution of standard-setting in relation to places of detention|url=http://eprints.gla.ac.uk/163883/|journal=European Human Rights Law Review|volume=2|issue=1|pages=159-162}}</ref>
[[Berkas:Torture prevention panel discussion (8229797722).jpg|jmpl|Diskusi Panel tentang Isu-Isu yang Diperjuangkan]]
 
Baris 61:
 
== Keanggotaan ==
Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, [[independen]] dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 [[Uni Eropa|Negara Anggota Uni Eropa]]. Anggota komite adalah ahli independen dan tidak memihak dari berbagai bidang, misalnya [[pengacara]], [[dokter]] dan profesional penjara atau [[polisi]]. Mereka dipilih guna melaksanakan tugas-tugas yang akan ditentukan lebih lanjut. Komite ini terdiri dari sepuluh ahli yang bermoral tinggi dan diakui kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas pribadinya. Ahli-ahli ini dipilih oleh negara-negara anggota dengan pertimbangan diberikan pada pembagian geografis yang adil, dan pada manfaat dari keikutsertaan mereka yang mempunyai pengalaman hukum.<ref name=":8" /> 
 
Anggota Komite akan bertugas dalam kapasitas masing-masing dan dipilih dari antara orang-orang yang bermoral tinggi, yang dikenal karena kompetensinya di bidang hak asasi manusia atau memiliki pengalaman [[profesional]] di bidang yang dicakup oleh [[konvensi]]. Jika komite menganggap perlu, Komite dapat dibantu oleh para ahli yang memenuhi syarat. Komite tidak menjalankan fungsi yudisial apa pun; itu bukan tugasnya untuk memutuskan bahwa pelanggaran terhadap instrumen [[Mancanegara|internasional]] yang relevan telah dilakukan.<ref name=":12" /> Oleh karena itu, komite juga harus menahan diri untuk tidak mengungkapkan pandangannya tentang interpretasi instrumen-instrumen tersebut baik secara abstrak maupun dalam kaitannya dengan fakta-fakta konkret. Ketika memutuskan apakah ada kebutuhan untuk membuat rekomendasi, panitia tentu harus menilai fakta-fakta yang ditemukan selama kunjungannya. Karena komite tidak kompeten untuk mendengarkan saksi sesuai dengan prinsip-prinsip umum prosedur peradilan, itu tidak akan memiliki dasar yang cukup untuk membuat rekomendasi jika faktanya tidak jelas dan ada kebutuhan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus seperti itu, komite kemudian dapat memberi tahu negara yang bersangkutan dan menyarankan agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan di tingkat nasional dan meminta untuk terus diberitahu tentang hasil penyelidikan tersebut. Dalam penerapan konvensi, komite dan Negara yang bersangkutan adalah berkewajiban untuk bekerja sama. Tujuan komite bukan untuk mengutuk Negara, tetapi, dalam semangat kerjasama dan melalui nasihat, untuk mencari perbaikan, jika perlu, dalam perlindungan orang yang dirampas kebebasannya.<ref name=":11" />
Baris 215:
 
== Naskah Resolusi Konvensi ==
Komisi ini memiliki nota kesepakatan berupa [[naskah]] yang muncul dari rekomendasi Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan  Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada l 9 Desember 1975. Dengan mengingat, menimbang dan memperhatikan ketetapan-ketetapan Resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977, resolusi 38/119, 16 Desember 1983, resolusi  Komisi  Hak  Asasi  Manusia  1984/21,  6  Maret 1984, hukum internasional dan nasional,  Piagam [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]], kewajiban Negara-Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Pasal 55, Pasal 5 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Naskah ini dibagi ke dalam 3 bab yang berisi 33 pasal.<ref name=":9" />
 
Resolusi No. 39/46 yang disetujui oleh Majelis Umum pada 10 [[Desember]] 1984 tersebut menjelaskan bahwa Majelis Umum, Mengingat Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada 19 Desember 1975, mengingat pula Resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang berisi permintaan agar [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] membuat konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi. Lebih lanjut, mengingat bahwa, dalam resolusi 38/119, 16 Desember 1983, [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] diminta pada sidangnya yang keempatpuluh mengutamakan penyelesaian konsep konvensi menentang penyiksaan supaya konsep tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif, diserahkan kepada kepada Majelis Umum pada sidang ke-39. Secara konkret, memperhatikan dengan seksama resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan Komisi untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja agar dipertimbangkan Majelis Umum. Dari perhatian itu muncul keinginan untuk melakukan penerapan yang lebih efektif larangan-larangan yang masih ada berdasarkan hukum [[Mancanegara|internasional]] dan [[nasional]] terhadap praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, menyatakan penghormatan atas hasil kerja yang dicapai [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] dalam mempersiapkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; menyetujui dan membuka Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang termuat dalam lampiran resolusi ini agar ditandatangani, diratifikasi dan disetujui, meminta semua pemerintah agar mempertimbangkan prioritas penandatanganan dan ratifikasi konvensi.<ref name=":1" />