Konservasi alam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
k fix
Baris 15:
 
== Sejarah Konservasi SDA di Indonesia ==
Selama periode 1974-1982, bidang konservasi alam di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Perhatian para peneliti sudah mulai timbul dan tenaga-tenaga ahli Indonesia yang bekerja di bidang konservasi alam semakin meningkat jumlahnya. Pada tahun 1982, di Bali diadakan [[Kongres Taman Nasional Sedunia]] ke-3 yang menghasilkan [[Deklarasi Bali]].  Terpilihnya Bali sebagai tempat kongres mempunyai dampak yang positif bagi pengelolaan Hutan [[Suaka Alam]] dan [[Taman Nasional]] di Indonesia. Perkembangan kawasan konservasi terus meningkat, hingga tahun 1986 luas kawasan perlindungan dan pelestarian alam mencapai 18,7 juta hektar. Di samping itu, dilakukan pula program perlindungan dan pelestarian terhadap satwa liar dan tumbuhan alam yang keadaan populasi serta penyebarannya mengkhawatirkan ditinjau dari segi kelestariannya. Pada tahun 1978 tercatat tidak kurang dari 104 jenis telah dinyatakan sebagai satwa liar yang dilindungi. Sampai dengan tahun 1985, keadaan berubah menjadi 95 jenis mamalia, 372 jenis burung, 28 jenis reptil, 6 jenis ikan dan 20 jenis serangga yang dilindungi <ref name=":2">{{Cite web|url=http://bahanajar.ut.ac.id/app/webroot/epub/pdf_files/1013/PEBI4522.pdf|title=Untitled - Universitas Terbuka|last=Dede|first=Rachman|date=2012|website=|access-date=|archive-date=2020-02-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20200202092208/http://bahanajar.ut.ac.id/app/webroot/epub/pdf_files/1013/PEBI4522.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Kemajuan dan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya ''[[World Conservation Strategy]]'' (Strategi Konservasi Alam Sedunia), SKAS yang telah disetujui pada waktu sidang umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tanggal 15 Maret 1979. Pemerintah Indonesia menyambut positif SKAS tersebut, yang dituangkan dalam tanggapan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia pada waktu sidang kabinet tanggal 5 Maret 1980, sebagai berikut: