Mak nyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k fix
 
Baris 10:
Pengadilan-pengadilan di Malaysia telah mengeluarkan putusan-putusan yang berbeda mengenai pengakuan negara atas [[identitas gender]] seorang transpuan.<ref name="Equal Rights Trust" /> Misalnya, dalam ''perkara Wong'',<ref>Wong Chiou Yong v Pendaftar Besar/Ketua Pengarah Jabata Pendaftaran Negara [2005] 1 CLJ 622.</ref> hakim [[Pengadilan Tinggi Ipoh]] menegakkan keputusan Departemen Pendaftaran nasional yang menolak mengubah Akta Kelahiran dan KTP penggugat yang adalah seorang pria transeksual. Namun, dalam ''perkara JG'',<ref>J. G. v Pengarah Jabatan Pendaftaran [2005] 4 CLJ 710.</ref> hakim [[Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur]] memutuskan agar KTP penggugat disesuaikan dengan identitas gendernya.
 
Berdasarkan Bab 21 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955, mak nyah dapat didakwa atas perilaku asusila jika berpakaian sebagai wanita,  sementara Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Pidana Syariah (Wilayah Federal) tahun 1997 melarang pria mengenakan pakaian wanita di tempat umum dan menyamar sebagai wanita untuk "tujuan amoral".<ref name="Equal Rights Trust"/>
 
== Statistik ==