Masjid Al-Mahmudiyah Suro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Removing from Category:Masjid bersejarah using Cat-a-lot |
k fix |
||
Baris 33:
Akhinya, Kiai Delamat dipanggil oleh Tuan Residen dan diperingatkan untuk tidak lagi menyebarkan Islam. Bersama itulah keluar larangan menyelenggarakan shalat Jumat. Kiai Delamat pun diperintahkan untuk meninggalkan kota Palembang karena dianggap membahayakan Pemerintah Hindia Belanda.
Ia akhimya menetap di Dusun Sarika hingga wafatnya dan di
Pada masa penjajahan Belanda, Masjid Suro ini pernah dibongkar dan dilarang untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah selama kurang lebih 36 tahun. Setelah kepengurusan masjid diserahkan kepada Kiai Kgs. H. Mahmud Usman atau Kiai Khotib, akhimya nama masjid ini berubah menjadi Masjid Al-Mahmudiyah sesuai nama pengurusnya.
|