Mudzakkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k fix
Baris 29:
[[Ratna Sarumpaet]] menyebarkan berita bohong dengan mengaku menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung pada 21 September 2018.<ref name=":2">{{Cite web|date=2018-10-16|title=Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta : “Ratna Sarumpaet Hanya Bisa disanksi Sosial”|url=https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|website=Forumkeadilan|language=en-US|access-date=2021-02-24|archive-date=2020-08-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20200806070949/https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|dead-url=yes}}</ref> Pada akhirnya, terbukti bahwa lebam di wajahnya merupakan dampak dari operasi sedot lemak. Ia diancam dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau ayat (2) dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, serta Pasal 15 dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
 
Dalam kasus ini, Mudzakkir berpendapat bahwa jika dianalisis dari sisi hukum pidana, perbuatan Ratna Sarumpaet sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana karena objek berita bohong tersebut adalah tentang dirinya sendiri dan atas inisiatifnya sendiri, bukan orang lain atau pejabat pemerintah atau penegak hukum.<ref name=":2" /> Terkait dasar hukum kasus ini, salah satu syarat dapat dikenakannya Pasal 15  adalah terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat akibat dari berita bohong tersebut dimana hal tersebut tidak terjadi.<ref name=":2" /> Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa ramainya perbincangan tentang hal ini bukanlah karena sosok Ratna Sarumpaet itu sendiri, melainkan karena adanya hubungan berita ini dengan kepentingan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.<ref name=":2" /> Menurutnya, sanksi sosial dari masyarakat lebih tepat untuk dijatuhkan daripada sanksi pidana.<ref name=":2" /> Lebih luas, Mudzakkir juga memberikan opini bahwa orang yang turut menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet dapat dituntut hanya apabila hal tersebut dilakukan setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong pada tangggal 3 Oktober 2018.
 
Mudzakkir berpendapat bahwa motif Ratna Sarumpaet membuat pernyataan palsu adalah hal yang penting.<ref name=":2" /> Ia mendorong pihak kepolisian untuk memberi kesempatan kepada Ratna Sarumpaet untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menghindari silang pendapat di kemudian hari. Ia juga menganjurkan kepada aparat  penegak  hukum untuk tidak menggunakan istilah ''hoax'' dan menggantinya dengan istilah hukum pidana, seperti “palsu,” “bohong,” “tidak benar,” atau sejenisnya untuk memberikan kejelasan ruang lingkup kejahatan.<ref name=":2" />
 
=== Pendapat tentang Peraturan Mahkamah Agung 1/2020 ===