Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Akademisi Indonesia to Category:Akademikus Indonesia using Cat-a-lot |
k fix |
||
Baris 29:
[[Ratna Sarumpaet]] menyebarkan berita bohong dengan mengaku menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung pada 21 September 2018.<ref name=":2">{{Cite web|date=2018-10-16|title=Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta : “Ratna Sarumpaet Hanya Bisa disanksi Sosial”|url=https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|website=Forumkeadilan|language=en-US|access-date=2021-02-24|archive-date=2020-08-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20200806070949/https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|dead-url=yes}}</ref> Pada akhirnya, terbukti bahwa lebam di wajahnya merupakan dampak dari operasi sedot lemak. Ia diancam dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau ayat (2) dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, serta Pasal 15 dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Mudzakkir berpendapat bahwa jika dianalisis dari sisi hukum pidana, perbuatan Ratna Sarumpaet sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana karena objek berita bohong tersebut adalah tentang dirinya sendiri dan atas inisiatifnya sendiri, bukan orang lain atau pejabat pemerintah atau penegak hukum.<ref name=":2" /> Terkait dasar hukum kasus ini, salah satu syarat dapat dikenakannya Pasal 15
Mudzakkir berpendapat bahwa motif Ratna Sarumpaet membuat pernyataan palsu adalah hal yang penting.<ref name=":2" /> Ia mendorong pihak kepolisian untuk memberi kesempatan kepada Ratna Sarumpaet untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menghindari silang pendapat di kemudian hari. Ia juga menganjurkan kepada aparat
=== Pendapat tentang Peraturan Mahkamah Agung 1/2020 ===
|