'''Pembiayaan konsumen''' adalah kegiatan [[pembiayaan]] untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan [[konsumen]] dengan pembayaran secara [[angsuran]].<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/9TAHUN2009PERPRES.htm#:~:text=Pembiayaan%20Konsumen%20(Consumer%20Finance)%20adalah,konsumen%20dengan%20pembayaran%20secara%20angsuran.&text=Usaha%20Kartu%20Kredit%20(Credit%20Card,jasa%20dengan%20menggunakan%20kartu%20kredit.&text=Menteri%20adalah%20Menteri%20Keuangan.|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2020-10-28}}</ref> Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam [[jasa keuangan]] dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun [[lembaga keuangan]] non-bank dalam bentuk [[Perusahaan Pembiayaan|perusahaan pembiayaan]].