Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 36.73.32.200 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 116.68.170.235 Tag: Pengembalian |
k fix |
||
Baris 17:
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk
# masa
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan
# bertugas
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
# setiap
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Baris 32:
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>{{Cite web |url=http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa
== Manajemen dan Pengawasan ==
|