'''Perkawinan campuran''' secara hukum adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie-''nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.<ref>{{Cite book|title=pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref> Dua orang yang berbeda ''domicile''nya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda.