Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k →top: subst, replaced: {{Kotak Info Rumah Sakit → {{subst:Kotak Info Rumah Sakit |
k fix |
||
Baris 46:
Rumah sakit ini juga merupakan rumah sakit pemerintah tipe B, dan didirikan sesuai Peraturan [[Gubernur]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]] Nomor 211 Tahun 2015. Pencanangan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Gubernur [[Joko Widodo]] pada tanggal 2 April 2014, dan diresmikan oleh [[Basuki Tjahaja Purnama]] pada 12 Desember 2015.<ref>{{Cite web|last=RSUD Pasar Minggu|title=Company Profile RSUD Pasar Minggu|url=https://rsudpasarminggu.jakarta.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Company-Profile-_compressed.pdf|website=RSUD Pasar Minggu|access-date=11 Oktober 2021}}</ref>
Rumah sakit ini memiliki 496 tempat tidur dan 69 ruangan intensif. RSUD Pasar Minggu memiliki luas lahan sebesar 25.087 m², luas dasar
== Pelayanan ==
|