Sariqah (Pencurian): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, underlinked tags |
k fix |
||
Baris 2:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''Sariqah''' adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan”.
== Menurut Pandangan Ulama ==
Baris 48:
* Pengambilan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakanya.
* Barang yang diambil berupa harta
Baris 54:
Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan hukuman potong tangan, syarat-syarat tersebut adalah:
# Barang yang dicuri harus mal mutaqawwin yaitu barang yang dianggap bernilai menurut syara’. Menurut, Syafi’i, Maliki dan Hambali, bahwa yang dimaksud dengan benda berharga adalah benda yang dimuliakan syara’, yaitu bukan benda yang diharamkan oleh syara’ seperti khamar, babi, anjing, bangkai, dan seterusnya, karena benda-benda tersebut menurut Islam dan kaum muslimin tidak ada harganya. Karena mencuri benda yang diharamkan oleh syara’, tidak dikenakan sanksi potong
# Barang tersebut harus barang yang bergerak Untuk dikenakanya hukuman had bagi pencuri maka disyaratkan barang yang dicuri harus barang atau benda yang bergerak. Suatu benda dapat dianggap sebagai benda bergerak apabila benda tersebut bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainya.
# Barang tersebut harus barang yang tersimpan Jumhur fuqaha berpendapat bahwa salah satu syarat untuk dikenakannya hukuman had bagi pencuri adalah bahwa barang yang di curi harus tersimpan di tempat simpanannya. Sedangkan Zhahiriyah dan sekelompok ahli hadis tetap memberlakukan hukuman had walaupun pencurian bukan dari tempat simpanannya apabila barang yang dicuri mencapai nisab yang dicuri.
Baris 86:
dan penggantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama terdapat dua hak, yaitu hak Allah sedangkan penggantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.
Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri apabila ia tidak dikenakan hukuman potong tangan. Akan tetapi apabila hukuman potong tangan dilaksanakan maka pencuri tidak dikenai hukuman untuk pengganti kerugian. Dengan demikian menurut mereka, hukum potong tangan dan penggantian kerugian tidak dapat dilaksanakan sekaligus Bersama-sama.
* Hukuman Potong Tangan
|