Taman Nasional Gunung Merbabu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: obyek → objek (bentuk baku) |
k fix |
||
Baris 31:
== Sejarah kawasan ==
Sejarah kawasan TNGMb dimulai dengan penetapan kawasan hutan pada masa Pemerintahan Belanda dilingkup Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang. Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui ''proces verbaal grensregeling'' tanggal 27 Agustus 1908. Sebagian kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang berdasarkan ''gouverneur besluit''
Pada tahun 1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 pengelolaan hutan diserahkan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun 1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Selanjutnya perubahan kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.
Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan pada klas perusahaan Pinus (''Pinus merkusii'') termasuk di KPH Magelang dan KPH Surakarta dengan pertimbangan ''Pinus merkusii''
Berdasarkan sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor 1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 merubah pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan KPH Surakarta menjadi kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan. Hal ini ditindak lanjuti Departemen Kehutanan melalui Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) pada tahun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
Baris 41:
Pada tahun 2002, usulan penunjukkan kawasan disampaikan oleh Direktorat Jenderal PHPA kepada Menteri Kehutanan. Usulan tersebut diimplementasikan menjadi penunjukkan kawasan Gunung Merbabu melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 135/Menhut-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas ± 5.725 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Dasar penunjukan kawasan TNGMb adalah sebagai sumber mata air bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.
Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2005, pengelolaan taman nasional diserahkan kepada BKSDA Jawa Tengah, sementara menunggu pengelola definitif. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNGMb baru dibentuk pada bulan Juni 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P29/Menhut-II/2006 tentang organisasi dan tata kerja Balai Taman Nasional yang baru. Pengelola TNGMb secara definitif diatur melalui
Penunjukkan kawasan ditindaklanjuti dengan penataan batas kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI pada tanggal 20 Desember 2005 di wilayah Kabupaten Magelang. Selanjutnya pada tahun 2007 dilakukan tata batas sebagian wilayah Magelang dan rekonstruksi batas sebagian di Wilayah Boyolali dan Semarang. Pada tahun 2015 dilakukan rekonstruksi sebagian batas Kawasan hutan TNGMb wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali dan
Status hukum formal kawasan TNGMb diperkuat melalui penetapan kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3623/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu seluas 5.820,49 hektar di Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
|