Berdasarkan fungsinya, organisasi kemahasiswaan di Universitas Palembang secara umum dikatagorikan sebagai berikut:
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang memegang kekuasaan legislatif yang menjalankan 3 fungsi utama, yakni fungsi aspirasi, advokasi serta fungsi pengawasan. Adapun fungsi dari organisasi BPM adalah:
a. turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa;
b. membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa;
c. melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
2. Badan Eksekutif mahasiswa (BEM), merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang menjalankan fungsi eksekutif. Secara struktur, umumnya BEM berada di bawah BPM. Adapun fungsi dari BEM adalah
a. menyusun dan mengkoordinasikan program kerja berdasarkan aspirasi mahasiswa;
b. melaksanakan program kerja;
c. mempertanggungjawabkan seluruh program kerja yang telah dilaksanakan.
3. Badan Otonom dan Semi Otonom, merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang memfasilitasi kegiatan keilmuan, keagamaan, serta peminatan dan hobi. Organisasi ini dibedakan berdasarkan tingkat otonominya dalam melakukan penggalangan dana. Badan otonom merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki otonomi penuh untuk melakukan program kerja dan kegiatan yang berfungsi sebagai pencarian dana secara mandiri. Sedangkan badan semi otonom memiliki otonomi yang terbatas untuk melakukan kegiatan penggalangan dana dan oleh karenanya badan semi otonom ini masih mendapatkan alokasi bantuan dana secara terbatas dari Universitas Palembang.