Konten dihapus Konten ditambahkan
Achmadasmawi (bicara | kontrib)
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtstaat diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule of Law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. Rechtstaat atau Rule of Law itu sendiri dapa
 
k fix
 
Baris 7:
Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian, di dalam negara hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka, serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
 
Trias Politika dalam konsep Montesquieu bahwa tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Pada waktu itu (abad ke-19), masih dikuasasi gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepentingan umum, seperti bencana alam, hubungan luar negeri,  dan pertahanan negara (Miriam Budiardjo, 1977). Aliran ini disebut ''liberalisme'' yang dirumuskan dalam dalil ''“The least government is the best government”'' (pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintah yang baik”.
 
Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga negara secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi.  Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil ''“Laissez faire, lassez aller”'' yang berarti jika warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamanan umum terancam. Konsepsi negara demikain adalah negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formil atau negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai ''Nachtwachterstaat'' (Negara Penjaga Malam).