Aceh Monitoring Mission: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadli Idris (bicara | kontrib) |
Fadli Idris (bicara | kontrib) |
||
Baris 23:
Berdasarkan pasal 5.1 dalam Nota Kesepahaman, tugas AMM adalah untuk:
=== Reintegrasi ===
Baris 48:
Nota Kesepahaman mengenai Hak Asasi Manusia:
# Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak-hak ekonomi, social, dan budaya. Pada 30 September 2005, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan dua undang-undang yang meratifikasi kovenan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dari nota kesepakatan.
|