Aceh Monitoring Mission: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadli Idris (bicara | kontrib)
Fadli Idris (bicara | kontrib)
Baris 23:
Berdasarkan pasal 5.1 dalam Nota Kesepahaman, tugas AMM adalah untuk:
 
c)* Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat,
d)* Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini,
f)* Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan,
 
=== Reintegrasi ===
Baris 48:
 
Nota Kesepahaman mengenai Hak Asasi Manusia:
 
 
# Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak-hak ekonomi, social, dan budaya. Pada 30 September 2005, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan dua undang-undang yang meratifikasi kovenan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dari nota kesepakatan.