Hukum acara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Xbypass (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
'''Hukum acara''' (dikenal juga sebagai{{Lang-nl|procesrecht}}), '''hukum prosedur''', atau '''peraturan keadilan''') adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan [[hukum pidana|pidana]], [[hukum perdata|perdata]], maupun [[hukum tata usaha negara|tata usaha negara]]. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah [[proses hukum yang semestinya]] dalam menegakkan hukum.
 
Hukum acara berbeda dengan [[hukum materil]] yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai "cara mempertahankan" sebuah hukum.<ref>Robert Kolb (hlm. 871-908), [https://archive-ouverte.unige.ch/unige:44997/ATTACHMENT01 ''General Principles of Procedural Law''], dalam Andreas Zimmerman [ed.] et al. (2006), [https://global.oup.com/academic/product/the-statute-of-the-international-court-of-justice-9780198814894?cc=us&lang=en& "The Statute of the International Court of Justice: a Commentary"], Oxford: Oxford University Press.</ref><ref>Thomas O. Main (2010), [https://scholars.law.unlv.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1724&context=facpub "The Procedural Foundation of Substantive Law"], ''Scholarly Works of UNLV Law'' Paper 741.</ref>