=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>{{Cite web |url=httpshttp://getvouchersukabumikota.netkemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".</blockquote>Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
== Manajemen dan Pengawasan ==
# Otoritas Jasa Keuangan
# Perlindungan Cagar Budaya
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah [https://getvoucher.net lain], kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c96df728e160/ppns-tangani-secuil-tindak-pidana-dengan-sejengkal-kewenangan "PPNS tangani secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan"]</ref> kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,<ref>{{Cite web |url=http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |title="Publik desak Menteri Agama segera bentuk PPNS Umrah" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160805091313/http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |dead-url=yes }}</ref> keengganan Polri untuk melatih,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitas-penyidik-imigrasi-masih-minim "Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi masih minim"]</ref> mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru,<ref>[http://makassar.tribunnews.com/2016/06/02/ditjen-ahu-rakor-ppns-di-kanwil-kemenkumham-sulbar "Ditjen AHU Rakor PPNS di Kanwil Kemenkumham"]</ref> tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah,<ref>{{Cite web |url=http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |title="Saatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkebunan PPNS Ditjenbun Bergerak" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-06-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160612122817/http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |dead-url=yes }}</ref> pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb.<ref>[http://beritatrans.com/2015/05/19/penyidikan-oleh-ppns-ditjen-hubla-butuh-pemahaman-seragam-terhadap-uu-pelayaran/ "Penyidikan PPNS Ditjen Hubla butuh Pemahaman Seragam UU Pelayaran"]</ref>
=== Penyidik PNS Daerah ===
|